Jumat, 07 Agustus 2015

SELAYANG PANDANG IZIN KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WNA

Ditulis tanggal 28 Juni 2015,

Apa sih yang sebenarnya sedang dilakukan Presiden Jokowow dengan membuka izin kepemilikan properti bagi warga negara asing? Apakah tidak membahayakan nasionalisme? Apakah tidak akan merugikan WNI karena kepemilikan tanah bisa-bisa didominasi oleh asing? Pertanyaan-pertanyaan tersebut pasti banyak memenuhi pikiran netizen menyikapi keputusan presiden baru-baru ini.

Mari kita simak alur pikirnya. Sebelum menghujat berlebihan atau menyanjung belepotan perlu tabayyun dulu toh?

1) Jadi aturan yang saat ini mengatur tentang kebijakan kepemilikan properti untuk WNA adalah PP no 41 tahun 1996 dimana kepemilikan properti oleh asing dibatasi hanya sebatas Hak Pakai saja, bukan Hak Milik.

2) Mengapa Hak Pakai bukan Hak Milik? Karena konsekuensi atasnya lain. Kantor kedutaan asing di Jakarta itu Hak Milik. Hukum negara kita tidak berlaku disana. Di atas properti dengan Hak Pakai, hukum negara tetap berlaku meskipun dia WNA. Selamanya WNA tidak akan diberi hak milik tanah/ properti. Kecuali pemerintahnya sudah gila.

3) Selain dibatasi Hak Pakai, jangka waktu kepemilikan juga dibatasi hanya 25 tahun. Bisa diperpanjang 20 tahun tetapi tidak bisa diwariskan. Misal tiba-tiba si WNA tersebut dipanggil oleh Tuhannya properti tersebut akan diambil alih oleh negara.

4) Aturan tersebut dianggap menjadi biang kerok sepinya sektor properti di Indonesia. Kuartal I tahun ini saja penjualan properti turun 40 persen kata Menkoekuin. Dana asing yang gurih susah ditarik masuk karena pembatasan itu.

5) Padahal fakta harga properti di dalam negeri masih relatif rendah dibanding negara-negara tetangga, merupakan peluang kompetitif bagi sektor properti.

5) Seiring lesunya perekonomian akhir-akhir ini, pemerintah berupaya keras menggenjot sektor mana saja yang berpotensi mendatangkan pemasukan. Salah satunya sektor properti. Ada potensi pajak yang besar bagi pemerintah, serta potensi keuntungan besar bagi para pengembang properti.

6) Maka atas desakan REI terutama (sudah sejak bertahun-tahun lalu REI menyuarakan perubahan kebijakan ini), presiden menyetujui kebijakan kepemilikan itu diperlonggar. Diperlonggar sejauh apa? Saat ini masih terjadi tarik ulur.

7) Menteri ATR/BPN meyakinkan yang akan digunakan tetap hak pakai bukan hak milik. Hanya saja jangka waktunya akan diperpanjang menjadi seumur hidup dan bisa diwariskan atau diperjualbelikan.

8) Men PU & Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan batasan harga properti yang diizinkan dimiliki oleh WNA adalah properti dengan nilai di atas Rp 5 miliar.

9) Menkeu menegaskan asing hanya boleh memiliki apartemen mewah. APARTEMEN ya, sertifikatnya harus strata title. Jadi rumah mewah tidak termasuk.

10) Ketua BKPM menyarankan izin kepemilikan properti hanya diberikan di wilayah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) terutama kawasan pariwisata. Batas kepemilikan unit bagi asing juga harus diatur. Maksimal 50 persen dari keseluruhan unit apartemen.

11) Sebagai perbandingan, Malaysia sudah sejak 20 tahun yang lalu memiliki tagline My Second Home di sektor propertinya. Mereka menerapkan pembatasan harga minimal yang bisa dibeli asing adalah 100.000 USD.

12) Singapura pun demikian. Izin pembelian properti untuk asing diperbolehkan dengan pembatasan harga minimal, danhanya diperbolehkan untuk apartemen atau kondominium. Landed properties dan atau perumahan-perumahan kelas menengah harus tetap sesuai peruntukannya bagi golongan ekonomi menengah.

13) Lalu apa yang perlu dikhawatirkan? Pasti ada kemungkinan buruk akibat kebijakan ini kan? Ada. Salah satu yang dikhawatirkan adalah BUBBLE PROPERTI disusul letusannya, yang dapat memicu terjadinya krisis ekonomi.

14) Bubble atau gelembung properti adalah naiknya harga properti secara besar-besaran hingga titik irrasional. Begitu keran izin dibuka, baik pihak pembeli maupun penjual yang sama-sama sedang bernafsu akan mendorong harga semakin naik tinggi.

15) Harga akan terus naik sampai tidak ada lagi yang mampu membelinya. Disitulah akan terjadi antiklimaks. Harga properti turun tajam. Dan "tuuss", seperti gelembung air yang terbang di udara lalu meletus. Ambyar.

Trus trus lalu lalu...??

Udah gitu aja.





Intinya, kalo mau menghujat presiden dan menuduhnya sedang menjual tanah negara dengan konteks izin kepemilikan properti tsb, itu tuduhan yang meleset.

Penjualan tanah bahkan pulau lalu dibangun oleh orang asing jadi kawasan elit, tetap akan jadi bisnis illegal sejak jaman dulu sampe sekarang, dengan skema yang lain tapinya, bukan melalui kebijakan ini.

Ndak ada kaitan antara kebijakan ini dengan nasionalisme, atau kekhawatiran jangan2 seluruh tanah di negara ini 5tahun ke depan jadi milik asing. Tidak ada hubungannya kekhawatiran ini dg kebijakan jokowi yang ini.

Isu yang harus dikembangkan semestinya soal skema pengawasan, soal kekhawatiran bubble ekonomi, tentang kesiapan aturan perbankan, dan sebagainya. Salah maintenance pada aspek ini bisa jadi menimbulkan dampak serius bagi perekonomian negara.

Masak dulu deh. Hehe.

1 komentar:

  1. How to Play Baccarat - Baccarat - Wurrrione
    Baccarat is one of the most popular games. A few 메리트카지노총판 ways 바카라 사이트 to play this game are twofold. Baccarat is traditionally the highest-scoring, and a choegocasino very popular variant of

    BalasHapus